Monday, July 6, 2009

Solat Sunat Taubat - Solat Antara Azan dan Iqamah

SHALAT TAUBAT
Oleh
Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul

Sudah sepatutnya bagi seorang muslim untuk senantiasa berusaha bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, juga selalu merasa dalam pengawasan-Nya, serta tidak terjerumus ke dalam maksiat. Kalau toh dia berbuat dosa, maka dia akan segera bertaubat dan kembali ke jalan Allah.

Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mensyariatkan shalat ini pada saat bertaubat.

Dari Asma bin Al-Hakam Al-Fazari, dia bercerita, aku pernah mendengar Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Sesungguhnya aku adalah seseorang yang jika mendengar sebuah hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Allah memberiku manfaat dari hadits tersebut sesuai dengan kehendak-Nya untuk memberi manfaat kepadaku. Dan jika ada seseorang dari Sahabatnya menyampaikan hadits maka aku memintanya bersumpah. Jika dia mau bersumpah kepadaku, maka aku akan membenarkannya. Sesungguhnya Abu Bakar telah memberitahuku, dan Abu Bakar adalah seorang yang jujur, dia bercerita, aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Tidaklah seseorang melakukan suatu perbuatan dosa, lalu dia bangun (bangkit) dan bersuci, kemudian mengerjakan shalat, dan setelah itu memohon ampunan kepada Allah, melainkan Allah akan memberikan ampunan kepadanya”. Kemudian beliau membaca ayat : “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah – Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui” [Ali-Imran : 135] [1]

SHALAT ANTARA ADZAN DAN IQAMAH

Disunnahkan bagi seorang muslim untuk mengerjakan shalat antara adzan dan iqamah. Hal tersebut didasarkan pada dalil berikut ini.

Dari Abdullah bin Mughaffal Radhiyallahu ‘anhu, di mana dia bercerita, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Antara tiap dua adzan (adzan dan iqamah) terdapat shalat. Antara tiap dua adzan itu terdapat shalat” (Kemudian pada yang ketiga kalinya beliau bersabda) : “Bagi yang menghendaki” Diriwayatkan oleh Asy-Syaikhani [2]

Shalat sunnah yang ditekankan di antara adzan dan iqamah ialah (untuk) shalat Maghrib. Yang demikian itu didasarkan pada hadits yang berikut.

Abdullah bin Mughaffal Al-Muzani Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana belaiu bersabda.

“Kerjakanlah shalat sebelum shalat Maghrib” (Dan pada ketiga kalinya beliau bersabda): “Bagi yang menghendaki”. Hal itu karena beliau khawatir orang-orang akan menganggapnya sebagai sunnat yang selalu dikerjakan. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari [2]

Dan dalam sebuah riwayat Abu Dawud disebutkan.

“Kerjakanlah shalat sebelum shalat Maghrib dua rakaat” Kemudian beliau bersabda :”Kerjakanlah shalat dua rakaat sebelum Maghrib, bagi siapa yang menghendaki” Yang demikian itu karena beliau khawatir orang-orang akan menganggapnya sebagai sunnah (kebiasaan yang selalu dikerjakan) [3]

[Disalin dari kitab Bughyatul Mutathawwi Fii Shalaatit Tathawwu, Edisi Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i]

__________
Foote Note

[1]. Hadits hasan. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi di dalam Kitaabush Shalaah, bab Maa Jaa-a fish Shalaah Indat Taubah, (Hadits no. 406). Lafazh di atas adalah miliknya. Dan di dalam Kitaabut Tafsiir, bab Wa min Suurati Ali Imran (hadits no. 3009). Abu Dawud di dalam Kitaabush Shalaah, bab Fil Istighfaar (hadits no. 1521). Dan diriwayatkan secara ringkas tanpa menyebut ayat oleh Ibnu Majah di dalam kitab Iqaamatush Shalaah (hadits no. 1395).
Dan hadits senada juga diriwayatkan oleh Ibnu Hibban di dalam kitab shahihnya (II/389-390 –al-Ihsaan).
Sanad hadits ini dinilai jayyid oleh Ibnu Hajar di dalam biografi Asma bin Al-Hakam di dalam kitab, At-Tahdziib. Juga dinilai shahih oleh Al-Allamah Ahmad Syakir di dalam tahqiqnya pada At-Tirmidzi. Serta dinilai shahih oleh Al-Albani di dalam kitab, Shahih Sunan At-Tirmidzi (I/128). Dan dinilai hasan oleh muhaqqiq kitab Jaami’ul Ushuul (IV/390). Serta muhaqqiq kitab, Al-Ihsaan (II/390).
[2]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam Kitaabul Adzaan, bab Baina Kulli Adzaanaini Shalaatun Liman Sya’a (hadits no. 627). Dan lafazh di atas adalah miliknya. Juga beliau riwayatkan di dalam Kitaabul Adzaan, bab Kam Bainal Adzaan wal Iqaamah wa man Yantazhirul Iqaamah (no. 624). Serta diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab Shalaatul Musaafiriin wa Qashruha, bab Baina Kulli Adzaanaini Shalaatun (hadits no. 838).
Sabda beliau : “Baina Kulli Adzaanaini (antara tiap dua adzan), “Ibnul Atsir mengatakan di dalam kitab, Jaami’ul Ushuul (VI/9) :”Yang beliau maksudkan dengan dua adzan ini adalah adzan dan iqamah, lalu salah satu dari kedua nama tersebut yang lebih dominant atas yang lain, bahwa adzan di dalam iqamah sebenarnya itu juga, karena ia sebagai informasi yang memberitahukan didirikannya shalat, sedangkan adzan merupakan pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat”
[3]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dua tempat, yang di antaranya Kitaabut Tahajjud, bab Ash-Shalaah Qablal Maghrib, (no. 1183). Dan lihat juga bagian ujungnya di (no. 7468).
[4]. Riwayat ini melalui jalan Al-Bukhari sendiri yang diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam Kitaabush Shalaah, bab Ash-Shalaah Qablal Maghrib (hadits no. 1281).

sumber: http://www.almanhaj.or.id/content/2363/slash/0

1 comments:

Anti Scam said...

assallamualaikum sya nak bertanya bagaimana cara membaca tahhiyat akhir solat jummat ,sbb sya terkeliru yang mana satu yg harus saya baca ,,,terima kasih

Post a Comment