Tuesday, July 28, 2009

Google Sedang Merampas YOUTUBEISLAM.com Mari Bantu Sheikh Yusuf Estes

ALIH BAHASA ATAS PERMINTAAN SEORANG RAKAN...


[PENGUMUMAN: Berkuatkuasa mulai 5 Ogos 2009 Google (pemilik YouTube.com) akan mengambil alih domain: YOUTUBEISLAM. COM.]







---------- Forwarded message ----------
Daripada: Sheik Yusuf <sheikyusuf@yahoo. com>
Date: Ahad, 26 Jul 2009 pada 3:19 AM
Perkara: GOOGLE Sedang Dalam Usaha Mengambilalih Laman Web YOUTUBEISLAM Dari Tangan Kita Untuk Membuat Keuntungan Kewangan dan Menyebarkan Dakyah Kufur

Kepada: yusuf@bridgetofaith .com


Bismillahi Rahmani Raheem

Assalammualaikum (salam sejahtera atas kamu),

Saya memerlukan bantuan kalian, insyallah. Tolong bantu dengan melakukan beberapa perkara untuk kami dan untuk Islam, insyallah. Pertamanya baca utusan ini dan sertai kami bersama dengan orang-orang beriman kepada Allah - untuk menyekat jenayah keji lagi jijik yang akan diperlakukan oleh beberapa kerat individu yang sangat berkuasa lagi sangat rakus. Batu kami dengan menghebahkan maklumat ini dalam jaringan internet serata dunia - kita boleh melakukannya, insyaallah.

Izinkan saya bermula dari peringkat awalnya . . .

Bolehkah anda bayangkan betapa terkejutnya saya apa menerima satu email menyatakan domain laman web kami (YOUTUBEISLAM. COM) sedang dalam usaha untuk diambil alih oleh GOOGLE and their video site - YOUTUBE?

Kami diberitahu lebih kurang seperti berikut:


NOTICE: Effective August 5th, 2009 Google (pemilik atau tuan punya YouTube.com) akan mengambil alih domain anda bernama: YOUTUBEISLAM. COM.

Walaupun pihak kami telah membeli dengan sah nama domain "YOUTUBEISLAM. COM" dan pembiayaannya telah diperbaharui untuk beberapa tahun mendatang melalui GODADDY.COM malangnya GOOGLE memiliki pengaruh yang sangat besar dan kuat untuk mengambil alih begitu sahaja nama domain milik kami - walaupun bayaran telah pendahuluan telah dibuat oleh pihak kami.


Pertama, peguam mereka menghubungi kami mengatakan mereka akan mengambil nama domain kami atas alasan kami telah meniru logo mereka. (Cuba lihat log tersebut www.YOUTUBEISLAM. com/images/ logo.gif)

Mereka kemudiannya juga menyatakan bahawa nama domain kami sangat menyerupai nama milik mereka. Dengan itu kami mengubah nama dan susunatur supaya menjadi:
Yo Utu Beis Lam.com dan kami telah mendaftarkannya sebagai tanda perdangangan.
Kami ubah imej dan log supaya melambangkan nama baru domain kami.

Mereka kata mereka telah melakukan tindakan "arbitration" (sudah barang tentu kami tidak pernah diundang menyertai perbincangan tersebut) dan then our registrar (GODADDY.COM) dan terus memberi notis yang mereka akan memindahkan domain kami kepada GOOGLE.

Kami sentiasa mengawasi dan menjaga nilai peradaban yang tinggi apa yang terpapar dalam laman kami - kami tidak membenarkan sebarang siaran video yang tidak berfaedah, tidak juga kami menyiarkan sebarang video yang memburukan kepercayaan agama lain. Tidak ada khidmat menemukan pasangan lelaki dan wanita. Bahasa kesat dilarang. Kesemua unsur maklumat sesuai untuk tontonan keluarga.

Kami bayar bandwidth dengan biaya kami sendiri. Tidak pernah pengunjung dihantar melalui laman web kami ke mana-mana laman lain untuk menyerang kepercayaan agama atau mengejek kepercayaan agama lain, tidak ada satu pun tindakan dari laman web kami yang boleh menyebabkan ada pihak lain yang tersinggung.

Diatas semua itu kami juga tidak menyiarkan sebarang iklan terutamanya iklan dari GOOGLE dalam laman kami.(Mungkin agaknya alasan ini menyebabkan mereka sangat-sangat rakus untuk mengambil alih laman kami?)

Adakah mereka akan mengiklankan ribuan pelanggan mereka yang sentiasa sedia memperkenalkan ribuan pengiklan berbayar supaya boleh menerobos masuk ke dalam rumah orang-orang Islam dan nantinya orang Islam lain akan menyangka bahawa laman web ini adalah milik Sheikh Estes dengan pasukan dakwahnya?.

Atau sebetulnya memang mereka sangat benci terhadap Islam?Atau mungkin mereka tidak senang kerana menyaksikan terlalu banyak orang memilih Islam atas hasil usaha kami? Why does  GOOGLE - sebuah syarikat gergasi yang telah membeli YOUTUBE dengan harga berbilion dollar - sedang berusaha pula merampas laman web kerdil kami?
Good question.

I think you know the answer.

Adakah kita akan membiarkan sahaja mereka berbuat begitu tanpa kami memberitahu orang lain atas tindak zalim puak seperti mereka ini?
Adakah kami akan duduk berdiam diri tanpa berbuat apa-apa serta membiarkan sahaja mereka memusnahkan hasil usaha yang telah kami kerjakan? kepercayaan penonton-penonton terhadap laman kami? dan yang paling besar adalah peluang yang bakal musnah untuk orang lain mengetahui tentang kebenaran Islam melalui saluran bahasa inggeris yang mudah difahami.
We don't have to.

Kita boleh melakukan sesuatu, mungkin juga boleh kita hentikan tindakan mereka yang pengecut ini. Mari kita berganding bersama di antero dunia Islam, bersatu kita akan mampu mengubah.Sila hebahkan dan sampaikan kepada semua orang dan mereka juga boleh membantu dengan cara....

1. Dapatkan salinan utusan ini dan pastikan ianya mudah dibaca dan dimengerti
2. Simpan salinan.
3. Edarkan kepada semua kenalan dan minta mereka juga mengedarkannya kepada kenalan yang lain
4. Sertakan Mesej jelas bahawa : "Google sedang berusaha untuk merampas laman web Sheikh Yusuf Estes - www.YoutubeIslam. com Batu kami menyekat mereka - www.GuideUS. TV"
5. Hubungi orang yang anda kenal dan beritahu mereka mesej yang ingin disampaikan di atas.
6. Hantar email kepada Google dan katakan kepada mereka jangan curi laman web kami yang tidak mengandung iklan berbayar, laman web yang hanya menayangkan video mengenai keluarga, jangan ganggu biar kami yang menguruskan sendiri laman web kami.
7. Email Google dan katakan kita adalah pengguna terbesar kebanyakan khidmat yang disediakan oleh Google, katakan kita sangat bangga terhadapat khidmat yang diberi oleh Google untuk pengguna internet, tapi dalam masa yang sama tolong jangan rampas laman web yang berorientasi kekeluargaan milik kami untuk memperkenalkan kebenaran Islam dalam bahasa Inggeris.
8. Jika perlu hantarkan fax dengan isi yang sama kepada Google.
9. Hubungi akhbar tempatan, orang-orang TV dan radio katakan kami amat tidak senang dengan tindakan yang dilakukan oleh GOOGLE kepada laman web kami menyebarkan kebenaran Islam.
10. Cuba lakukan ini setiap hari sehingga berita ini tersebar dan didengari di seluruh pelusuh dunia.

11. Berditahu semua orang tentang siaran langsung pihak kami dalam laman web yang lagi satu. Betapa sangat pentingnya kita memiliki stesyen TV milik sendiri di Amerika - untuk orang2 Islam mendengarkan suara mereka.. A voice for Islam.

Ini adalah laman web tentang program2 kami
www.GuideUS. TV
12. Berdoalah semua kepada Allah dan pohonkan supaya Dia memberikan limpah izinNya memberikan kemenangan supaya Islam dan WahyuNya dapat disebarkan dalam bahasa Inggeris.
Terima kasih dan semoga anda dan keluarga anda dirahmati Allah dan semoga usaha2 anda direstuiNya untuk kebaikkan bersama, amin.
Bahan bahan ini akan disediakan dalam laman web kami, insyaallah.
1. www.GuideUS. TV
2. www.BridgeToFaith. com
3. www.WatchIslam. com

Berdoalah kepada Allah supaya laman web tersebut berjaya diselamatkan untuk menyampai kebenaran Islam, ameen.
Jazakallah khair was salam alaykum,
Yusuf Estes
www.YOUTUBEISLAM. com (while it lasts) - Article on this site: www.IslamNewsroom. com



ARTIKEL ASAL


[NOTICE: Effective August 5th, 2009 Google (owner of YouTube.com) will take over your domain name: YOUTUBEISLAM. COM.]







---------- Forwarded message ----------
From: Sheik Yusuf <sheikyusuf@yahoo. com>
Date: Sun, Jul 26, 2009 at 3:19 AM
Subject: GOOGLE is trying to take our website YOUTUBEISLAM from us to make money and spread evil
To: yusuf@bridgetofaith .com

Bismillah Rahman Raheem
Salam alaykum (peace be upon you),
I need your help, inshallah. Please do something for me and for Islam right now, inshalllah. First, read this and then join me and those who believe in Allah - to stop a very horrible crime about to be committed by some very powerful and forceful people. Help me put this information all over the Internet and around the world - we can do it, inshallah.
Let me start at the beginning . . .

Can you imagine my shock when I opened up an email telling me our website domain name (YOUTUBEISLAM. COM) is being taken over by GOOGLE and their video site - YOUTUBE?
Here is more or less what we were told:

NOTICE: Effective August 5th, 2009 Google (owner of YouTube.com) will take over your domain name: YOUTUBEISLAM. COM.
Although we have purchased the name "YOUTUBEISLAM. COM" and have renewed for several years through GODADDY.COM it seems GOOGLE has enough influence to just simply take our domain name from us - and by the way, we have even paid for it all the way through to next year.

First, their lawyers contacted us saying they were going to take our domain because we copied their logo. We didn't even come close to their logo. (look for yourself www.YOUTUBEISLAM. com/images/ logo.gif)

They next came up with saying our name was too similar to their name. We changed the name and the layout to read:
Yo Utu Beis Lam.com and we even registered that as a trade name.
We changed the logo and the images to reflect the new name.
They said they went into "arbitration" (of course we were not invited to that meeting) and then our registrar (GODADDY.COM) notified us they are "transferring" our domain name over to GOOGLE.

We have always maintained the highest of standards on our site - We never allowed any videos with inappropriate material. We did not allow videos that insulted or put down other religions. No dating or suggestive materials. No bad language. Only topics fit for all the family.
We paid for the bandwidth from our own pockets to make sure everything was always as it should be without having people click and wind up on websites attacking beliefs or making fun of believers and certainly nothing to hurt people's feelings.
Above all, we did not put up any ads (especially not GOOGLE ADS) on our site.
(Could this be why they want it so bad?)
Or is it just so they can advertise their thousands of customers who would be happy to introduce thousands of paying advertisers to ways of entering into the homes of trusting Muslims who will think the website still belongs to Yusuf Estes and his dawah team?
Maybe they just don't like Islam?
Or possibily they don't like seeing so many new people entering Islam from our work?

Why does  GOOGLE - a company who bought YOUTUBE for billions of dollars - want to take away our little website?

Good question.

I think you know the answer.

But do we have to let them do this without at least telling others about the unjust way of dealing of these people?
Are we just going to sit there and do nothing, while they destroy our work, our efforts, our viewers trust and above all - destroy the chance for many people to know the truth about real Islam in simple English language.
We don't have to.

We can make a difference, maybe even stop these cowards. Let's join together, all around the world and make a difference.
Let's tell everyone what is going on and what they can do to help....
1. Get a good copy of this page and make sure it is easy to read
2. Copy it
3. Make sure to mail it out to everyone and ask them to do the same
4. Send text messages - Like this: "Google trying to steal Yusuf Estes website - www.YoutubeIslam. com Help us stop them - www.GuideUS. TV for details"
5. Call people you know, or fax them, and tell them the same basic statement, asking them to share this message in every way possible.
6. Send regular mail to Google ask them not to steal our only ad-free, family video website and leave it for us to use.
7. Email the people at Google and tell them we all use their other services and appreciate the good things they offer for people to use, but please let us keep our family oriented website for true Islam in English.
8. Send faxes to Google and ask them to do the same thing.
9. Contact the local newspaper, the TV and radio people and tell them we are not happy with what GOOGLE is doing to our website for true Islam.
10. Remind everyone to do this each and every day until the news people pick up this story and it is heard around the world. Do it every day.
11. Tell everyone about our live broadcasts on our other websites and how important it is for us to have our own TV station in America - for Muslims to have a voice. A voice for Islam.
And by the way - on Sunday (today) we have a live broadcast on the Internet to tell everyone about all of this. It will be at 2 PM our time (EST) and will include Mutahhir Sabree myself and others.
Here is the site - link will be there, inshallah, to direct everyone to our program.
www.GuideUS. TV
12. Pray to Almighty Allah and beg Him to give victory for His deen and His message in English.
Thank you and may Allah Bless you and your family and make your efforts work for good for you and for all of us, ameen.
As regards all the material - we are keeping all of it - and we will be making it available on our other websites, inshallah. Either of the follow:
1. www.GuideUS. TV
2. www.BridgeToFaith. com
3. www.WatchIslam. com

Make dua and ask Allah to keep this site and domain for His Sake, ameen.
Jazakallah khair was salam alaykum,
Yusuf Estes
www.YOUTUBEISLAM. com (while it lasts) - Article on this site: www.IslamNewsroom. com

Tuesday, July 21, 2009

Tajwid Dalam Lafaz Tahayat Akhir

Guest

Salam

1- Adakah lafaz tahiyyat akhir tertakluk kepada hukum tajwid- panjang pendek etc

2- kalo ikut teks di atas ni,ada sabdu pada hamiidum majid. Kalo baca hamidun majid (takde dengung) sah ke solat. bacaan yg dalam teks ni tepat ke.

Wassalam


JAWAPAN:
Abu_Umair
Panel Feqh

بسم الله
والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد

1- Bacaan-bacaan di dalam solat hendaklah disebut dengan cara dan sebutan yang betul. Terutama bacaan-bacaan wajib seperti Tashahhud akhir. Tetapi ia tidak terikat dengan hukum hakam tajwid.

2- Samada terdapat tanda sabdu atau tidak ada, dari sudut bacaannya apabila Tanwin bertemu dengan huruf Mim, maka hukumnya ialah Idhgam Ma'al Ghunnah (memasukkan tanwin ke dalam huruf Mim dengan dengung).

Tetapi tidak menyebutnya dengan cara dengung tidak membatalkan sembahyang, kerana ia adalah lahan yang tidak mengubah makna.

Wallahu A'lam.

Monday, July 6, 2009

Solat Sunat Tasbih

SHALAT TASBIH
Oleh
Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul

Diantara shalat yang disyariatkan adalah shalat tasbih, yaitu seperti yang disebutkan di dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu berikut ini.

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Abbas bin Abdil Muththalib :”Wahai Abbas, wahai pamanku, maukah engkau jika aku memberimu ? Maukah engkau jika aku menyantunimu? Maukah engkau jika aku menghadiahkanmu? Maukah engkau jika aku berbuat sesuatu terhadapmu? Ada sepuluh kriteria, yang jika engkau mengerjakan hal tersebut, maka Allah akan memberikan ampunan kepadamu atas dosa-dosamu, yang pertama dan yang paling terakhir, yang sudah lama maupun yang baru, tidak sengaja maupun yang disengaja, kecil maupun besar, sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. Sepuluh kriteria itu adalah : Hendaklah engkau mengerjakan shalat empat rakaat ; yang pada setiap rakaat engkau membaca surat al-Fatihah dan satu surat lainnya. Dan jika engkau sudah selesai membaca di rakaat pertama sedang engkau masih dalam keadaan berdiri, hendaklah engkau mengucapkan : subhanallah, walhamdulillah, walailaha illallah, wallahu akbar (Mahasuci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada Ilah (yang haq) selain Allah, dan Allah Maha Besar) sebanyak lima belas kali. Kemudian ruku, lalu egkau membacanya sepuluh kali sedang engkau dalam keadaan ruku. Lalu mengangkat kepalamu dari ruku seraya mengucapkannya sepuluh kali. Selanjutnya, turun bersujud, lalu membacanya sepuluh kali ketika dalam keadaan sujud. Setelah itu, mengangkat kepalamu dari sujud seraya mengucapkannya sepuluh kali. Kemudian bersujud lagi dan mengucapkannnya sepuluh kali. Selanjutnya, mengangkat kepalamu seraya mengucapkannya sepuluh kali. Demikian itulah tujuh puluh lima kali setiap rakaat. Dan engkau melakukan hal tersebut pada empat raka’at, jika engkau mampu mengerjakannya setiap hari satu kali, maka kerjakanlah. Dan jika engkau tidak bisa mengerjakannya setiap hari maka kerjakanlah setiap jum’at satu kali. Dan jika tidak bisa, maka kerjakanlah sekali setiap bulan. Dan jika tidak bisa, maka kerjakanlah satu kali setiap tahun. Dan jika tidak bisa juga, maka kerjakanlah satu kali selama hidupmu” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah. [1]

Dapat saya katakan, berikut ini beberapa manfaat yang berkaitan dengan hadits shalat tasbih.

Pertama : Khithab di dalam hadits ini ditujukan kepada Al-Abbas, tetapi hukumnya berlaku umum, bagi setiap orang muslim. Sebab, landasan dasar dalam khithab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah umum dan tidak khusus.

Kedua ; Sabda beliau di dalam hadits di atas : “Niscaya Allah akan memberikan ampunan kepadamu atas dosa-dosamu, yang pertama dan yang terakhir, lama dan baru, sengaja dan tidak disengaja, kecil maupun besar, sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan”, adalah sepuluh kriteria.

Jika ada yang mengatakan : “Sabda beliau ; Sengaja maupun tidak sengaja, kata al-khatha’ di sini berarti yang tidak berdosa.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman

“Ya Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau bersalah” [Al-Baqarah : 286]

Lalu bagaimana Allah menjadikannya termasuk ke dalam perbuatan dosa?

Jawabnya : Di dalam kata al-khatha’ itu terkandung kekurangan atau ketidak sempurnaan, sekalipun tidak mengandung dosa. Dan shalat ini memiliki pengaruh tersebut.

Ketiga : Di dalam kitab, At-Tanqiih Limma Jaa-a fii Shalaatit Tasbiih, dia mengatakan : “Ketahuilah, mudah-mudahan Allah merahmatimu, bahwa hadits-hadits yang menyuruh mengerjakan amal-amal yang mencakup pengampunan dosa seperti ini tidak semestinya bagi seorang hamba untuk bersandar kepadanya, lalu membebaskan dirinya untuk mendekati perbuatan dosa. Kemudian dia beranggapan, jika dia melakukan suatu perbuatan, niscaya semua dosanya akan diampuni. Dan ini merupakan puncak dari kebodohan dan kepandiran. Apa yang membuatmu yakin, hai orang yang tertipu, bahwa Allah akan menerima amalmu itu dan selanjutnya akan mengampuni dosa-dosamu? Sedang Allah Azza wa Jalla telah berfirman.

“Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa” [Al-Ma’idah : 27]

Perhatikan dan camkanlah hal tersebut. serta ketahuilah bahwa pintu masuk syaitan ke dalam diri manusia itu cukup banyak. Berhati-hatilah, jangan sampai syaitan memasuki dirimu melalui pintu ini

Dan Allah telah menyifati hamba-hambaNya yang beriman sebagai orang-orang yang mengerjakan amal shalih serta senantiasa berusaha berbuat taat kepadaNya. Namun demikian, hati mereka masih saja gemetar dan khawatir jika amal mereka tidak diterima sehingga ditimpakan siksaan ke wajah mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Rabb mereka, mereka itu bersegera untuk melakukan kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya” [Al-Mu’minun : 60-61]

Dan apa yang kami kisahkan di dalam menafsirkan ayat ini merupakan pendapat mayoritas ahli tafsir

Di dalam kitab Al-Jaami (XII/132) Al-Qurthubi menyebutkan dari Al-Hasan, bahwasanya dia mengatakan : “Kami pernah mengetahui beberapa orang yang takut kebaikan mereka akan ditolak, (merasa) lebih prihatin daripada kalian yang tidak takut diadzab atas perbuatan dosa kalian”

Dan ketahuilah bahwa dosa-dosa yang berkaitan dengan hak-hak manusia tidak tercakup ke dalam hadits di atas. Namun demikian, suatu keharusan untuk mengembalikan hak kepada pemiliknya, serta bertaubat dari hal tersebut dengan taubat nasuha’ [2]

Keempat : Tidak disebutkan penetapan bacaan dalam rakaat-rakaat tersebut dan tidak juga penetapan waktu pelaksanaannya

Kelima ; Lahiriyah hadits menyebutkan bahwa shalat tasbih itu dikerjakan dengan satu salam, baik malam hari maupun siang hari, sebagaimana yang dikemukakan oleh Al-Qari di dalam kitab Al-Mirqaat dan Al-Mubarakfuri di dalam kitab At-Tuhfah (I/349).

Keenam : Yang tampak adalah bacaan dzikir yang diucapkan sepuluh kali sepuluh kali itu diucapkan setelah dzikir yang ditetapkan di tempatnya masing-masing. Artinya, di dalam ruku’ dzikir-dzikir itu dibaca setelah dzikir ruku yang diucapkan sebanyak sepuluh kali, dan setelah ucapan : Sami’allaahu liman hamidah, Rabbana lakal hamdu, dan juga berdiri dari ruku dibaca sebanyak sepuluh kali. Demikianlah, hal itu dilakukan di setiap tempat masing-masing.

Ketujuh : Jika melakukan kelupaan dalam shalat ini, lalu mengerjakan dua sujud sahwi, maka dia tidak perlu lagi mengucapkan tasbih sepuluh kali seperti sujud-sujud shalat lainnya

Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (II/350) dari Abdul Aziz bin Abi Razmah, dia bercerita, kukatakan kepada Abdullah Ibnul Mubarak :”Jika melakukan kelupaan dalam shalat itu, apakah dia perlu bertasbih sepuluh kali sepuluh kali di dalam dua sujud sahwi?” Dia menjawab :”Tidak, karena ia berjumlah tiga ratus kali tasbih” [3]

[Disalin dari kitab Bughyatul Mutathawwi Fii Shalaatit Tathawwu, Edisi Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i]

__________
Foote Note
[1]. Hadits hasan lighairihi. Diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam Kitaabush Shalaah, bab Shalaatut Tasbiih, (hadits no. 1297), an lafazh di atas adalah miliknya. Dan diriwayatkan oleh Ibnu Majah di dalam kitab Iqaamatush Shalaah wa Sunnah Fiihaa, bab Maa Jaa-a fii Shalaatit Tasbih, (hadits no. 1386).
Hadits ini dinilai kuat oleh sekelompok ulama, yang diantaranya adalah Abu Bakar Al-Ajurri, Abul Hasan Al-Maqdisi, Al-Baihaqi, dan yang sebelum mereka adalah Ibnul Mubarak. Demikian juga dengan Ibnus Sakan, An-Nawawi, At-Taaj As-Subki, Al-Balqini, Ibnu Nashiruddin Ad-Dimsyiqi, Ibnu Hajar, As-Suyuthi, Al-Laknawi, As-Sindi, Az-Zubaidi, Al-Mubarakfuri penulis kitab At-Tuhfah, dan Al-Mubarakfuri penulis kitab Al-Mir’aat dan Al-Allamah Ahmad Syakir serta Al-Albani dari kalangan orang-orang terakhir. Lihat juga kitab Risaalatut Tanqiih Limaa Jaa-a Fii Shaalatit Tasbiih, Jasim Ad-Dausari (hal 64-70)
[2]. At-Tanqiih Limaa Jaa-a Fii Shalaatit Tasbiih (hal.101-102)
[3]. Seluruh manfaat di atas selain yang pertama diambilkan dari risalah At-Tanqiih Limaa Jaa-a Fii Shalaatit Tasbiih (hal.100-107)

Sumber: http://www.almanhaj.or.id/content/2354/slash/0

Solat Sunat Istikharah

SHALAT ISTIKHARAH
Oleh
Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mensyariatkan umatnya agar mereka memohon pengetahuan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam segala urusan yang mereka alami dalam kehidupan mereka, dan supaya mereka memohon kebaikan didalamnya. Yaitu, dengan mengajarkan kepada mereka shalat istikharah sebagai pengganti bagi apa yang biasa dilakukan pada masa jahiliyyah, berupa ramal-meramal, memohon kepada berhala dan melihat peruntungan.

Shalat ini adalah seperti yang disebutkan di dalam hadits berikut.

Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita ; ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajarkan istikharah kepada kami dalam (segala) urusan, sebagaimana beliau mengajari kami surat dari Al-Qur’an. Beliau bersabda.

“Jika salah seorang di antara kalian berkeinginan keras untuk melakukan sesuatu, maka hendaklah dia mengerjakan shalat dua rakaat di luar shalat wajib, dan hendaklah dia mengucapkan : (‘Ya Allah, sesungguhnya aku memohon petunjuk kepada-Mu dengan ilmu-Mu, memohon ketetapan dengan kekuasan-Mu, dan aku memohon karunia-Mu yang sangat agung, karena sesungguhnya Engkau berkuasa sedang aku tidak kuasa sama sekali, Engkau mengetahui sedang aku tidak, dan Engkau Mahamengetahui segala yang ghaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa urusan ini (kemudian menyebutkan langsung urusan yang dimaksud) lebih baik bagi diriku dalam agama, kehidupan, dan akhir urusanku” –atau mengucapkan : “Baik dalam waktu dekat maupun yang akan datang-, maka tetapkanlah ia bagiku dan mudahkanlah ia untukku. Kemudian berikan berkah kepadaku dalam menjalankannya. Dan jika Engkau mengetahui bahwa urusan ini buruk bagiku dalam agama, kehidupan dan akhir urusanku” –atau mengucapkan: “Baik dalam waktu dekat maupun yang akan datang-, maka jauhkanlah urusan itu dariku dan jauhkan aku darinya, serta tetapkanlah yang baik itu bagiku di mana pun kebaikan itu berada, kemudian jadikanlah aku orang yang ridha dengan ketetapan tersebut), Beliau bersabda : “Hendaklah dia menyebutkan keperluannya” Diriwayatkan oleh Al-Bukhari [1].

Dapat saya katakan, di dalam hadits tersebut terdapat beberapa manfaat yang dapat dipetik, yaitu.

Pertama : Di dalam hadits ini, shalat istikharah disyariatkan. Dan di dalamnya juga, shalat istikharah terkesn wajib. [2]

Kedua ; Di dalamnya juga terkandung pengertian bahwa shalat istikharah itu disyariatkan dalam segala urusan, baik urusan itu besar maupun kecil, penting maupun tidak

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan :”Shalat istikharah itu disunnatkan dalam segala urusan, sebagaimana yang secara jelas disampaikan oleh nash hadits shahih ini’ [3]

Juga perlu saya katakan, bahwa mengerjakan semua kewajiban dan meninggalkan semua yang diharamkan serta menunaikan semua yang disunatkan dan meninggalkan yang makruh tidak perlu shalat istikharah

Memang benar, shalat istikharah ini mencakup yang wajib dan yang sunnat yang harus dipilih serta hal-hal yang waktunya cukup luas. [4]

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan :”Shalat istikharah ini mencakup urusan-urusan besar maupun kecil. Berapa banyak masalah kecil menjadi sumber masalah besar?” [5]

Ketiga : Di dalamnya juga terdapat pengertian bahwa shalat istikharah itu dua rakaat di luar shalat wajib

Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan :”Yang tampak bahwa shalat istikharah ini dapat dikerjakan dengan dua rakaat shalat sunnat rawatib, tahiyatul masjid, dan shalat-shalat sunnat lainnya. [6]

Perlu saya katakan, maksudnya –wallahu a’lam- jika ada keinginan untuk melakukan suatu hal, maka hendaklah segera mengerjakan shalat istikharah ini. Dan menurut lahiriyah ungkapan Imam An-Nawawi rahimahullah, sama saja shalat itu diniati dengan niatkan istikharah maupun tidak. Dan itu juga yang tampak pada lahiriyah hadits.

Al-Iraqi mengemukakan : jika keinginan melakukan sesuai itu muncul sebelum mengerjakan shalat sunnat rawatib atau yang semisalnya, lalu dia mengerjakan shalat dengan tidak berniat untuk beristikharah, kemudian setelah shalat muncul keinginan untuk memanjatkan do’a istikharah, maka secara lahir, hal tersebut sudah mencukupi. [7]

Keempat : Di dalamnya disebutkan : “Istikharah itu tidak bisa dilakukan pada saat ragu-argu, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

“Jika salah seorang di antara kalian mempunyai keinginan untuk melakukan sesuatu. Dan, karena semua do’a menunjukkan kepada hal tersebut”.

Dan jika seorang muslim merasa ragu dalam suatu hal, maka hendaklah dia memilih salah satu dari kedua hal tersebut dan memohon petunjuk dalam menentukan pilihan tersebut. dan setelah istikharah, dia biarkan semua berjalan apa adanya. Jika baik, mudah-mudahan Allah memberikan kemudahan padanya dan memberikan berkah kepadanya dalam hal tersebut. Dan jika tidak, mudah-mudahan Dia memalingkan dirinya dari hal tersebut serta memudahkan kepada yang lebih baik dengan seizin-Nya yang Mahasuci lagi Mahatinggi.

Kelima : Selain itu, di dalamnya juga terkandung pengertian, tidak ada penetapan bacaan surat atau beberapa ayat tertentu pada kedua rakaat tersebut setelah bacaan Al-Fatihah. [8]

Keenam : Di dalamnya juga terkandung pengertian bahwa pemilihan itu terlihat dengan dimudahkannya urusan itu dan diberikannya berkah padanya. Dan jika tidak demikian, maka orang yang beristikharah itu akan dipalingkan darinya dan diberikan kemudahan padanya untuk memperoleh kebaikan dimana pun kabaikan itu berada.

Ketujuh : Selain itu, jika seorang muslim mengerjakan shalat istikharah, maka akan terlihat apa yang dia inginkan, baik dadanya lapang atau tidak. [9]

Az-Zamlakani mengatakan :”Jika seseorang mengerjakan shalat istikharah dua rakaat untuk suatu hal, maka hendaklah setelah itu dia melakukan apa yang tampak olehnya, baik hatinya merasa senang maupun tidak, karena padanya kebaikan itu berada sekalipun jiwanya tidak menyukainya”. Lebih lanjut, dia mengatakan, “Di dalam hadits tersebut tidak ada syarat adanya kesenangan diri’ [10]

Kedelapan : Saat pemanjatan do’a istikarah itu berlangsung setelah salam. Yang demikian itu didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Jika salah seorang di antara kalian berkeinginan keras untuk melakukan sesuatu, maka hendaklah dia mengerjakan shalat dua rakaat di luar shalat wajib, dan hendaklah dia mengucapkan ..”

Karena lahiriyahnya do’a itu dipanjatkan setelah mengerjakan shalat dua rakaat, yaitu setelah salam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berpendapat bahwa do’a istikharah itu dipanjatkan sebelum salam. [11]

[Disalin dari kitab Bughyatul Mutathawwi Fii Shalaatit Tathawwu, Edisi Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i]

__________
Foote Note
[1]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di beberapa tempat yang di antaranya adalah di dalam Kitaabut Tahajjud, bab Maa Jaa-a fi Tathawwu Matsna Matsna (no 1162). Dan lihat juga kitab Jaami’ul Ushuul (VI/250-251)
[2]. Nailul Authaar (III/88) dan juga kitab, Tuhfatudz Dzaakiriin (hal. 134)
[3]. Al-Adzkaar (III/355 –dengan syarah Ibnu Allan)
[4]. Fathul Baari (XI/184)
[5]. Idem
[6]. Al-Adzkaar (III/354 –dengan syarah Ibnu Allan)
[7]. Beliau nukil dalam kitab Nailul Authar (III/88). Namun, pendapat tersebut ditentang oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam kitab, Fathul Bari (XI/185), di mana dia mengatakan, ‘Dapat dikatakan, jika dia berniat mengerjakan shalat tersebut dan shalat istikharah secara bersamaan, maka hal tersebut dibolehkan. Berbeda jika dia tidak berniat sebelumnya dan terpisah dari shalat tahiyatul masjid misalnya. Sebab, yang dimaksudkan dengan shalat istikharah di sini adalah pemanfaatan kesempatan untuk berdo’a. Dan yang dimaksud dengan shalat istikharah adalah dikerjakannya shalat yang disertai dengan bacaan do’a setelahnya atau pada saat shalat itu dikerjakan. Dan terlalu jauh untuk dipenuhi bagi orang yang mengajukan permintaan setelah shalat. Karena lahiriyah hadits tersebut, hendaknya shalat dan do’a itu dilakukan setelah adanya keinginan.


Dapat saya katakan, bahwa lahiriyah khabar ini tidak terdapat pensyaratan tentang penetapan dua rakaat. Yang jelas, kedua rakaat itu bukan shalat fardhu. Jika seorang muslim menginginkan sesuatu, lalu dia mengerjakan dua rakaat shalat rawatib Zhuhur misalnya, lalu setelahnya dia membaca do’a istilkharah, maka telah tercapai apa yang dikerjakannya itu, dan itu lahiriyah yang tampak, sebagaimana yang telah dikupas oleh Imam An-Nawawi dan Al-Iraqi terdahulu. Wallahu ‘alam.
[8]. Di dalam kitab Al-Adzkaar, (III/354 –dengan syarah Ibnu Allan), Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa di dalam kedua rakaat tersebut dibaca surat Al-Kaafiruun dan surat Al-Ikhlas.
Al-Iraqi mengatakan : “Saya tidak mendapatkan satu pun dari beberapa jalan hadits ini tentang penetapan bacaan dalam kedua rakaat shalat istikharah, tetapi apa yang disampaikan oleh Imam An-Nawawi sudah tepat ..’ Syarh Al-Adzkaar, Ibnu Allan(III/345).
Dapat saya katakan, ketetapan tersebut tidak disebutkan pada pensyariatan dan penetapan. Wabillahit taufiq
[9]. Hal ini jelas berbeda dengan Imam An-Nawawi saat dia mengatakan :”Dan jika dia mengerjakan shalat istikharah, maka setelahnya, dadanya akan terbuka lebar untuknya”. Al-Adzkaar (III/355-356 –dengan syarah Ibnu Allan-). Dan dia telah bersandar pada hadits dhaif jiddan dalam hal tersebut. Fathul Baari (XI/187).
Dan Al-Izz bin Abdis Salam telah mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh An-Nawawi, bahwa orang yang beristikharah itu akan berjalan kepada apa yang dikehendaki, baik dirinya terbuka untuk itu atau tidak. Al-Iraqi menarjih fatwa tersebut dan menolak pendapat Imam An-Nawawi. Dan dia disetujui oleh Ibnu Hajar. Syarh Al-Adzkaar li Ibni Allan III/357.
[10]. Thabaqaat Asy-Syafi’iyyah, At-Taaj Ibnus Subki (IX/206)

Sumber: http://www.almanhaj.or.id/content/2355/slash/0

Solat Sunat Jumaat

SOLAT SUNNAT JUM’AT
Oleh
Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul

Apakah Shalat Jum’at Memiliki Shalat Sunnat Qabliyah?
Tidak pernah ditetapkan bagi shalat Jum’at shalat sunnat qabliyah tertentu. Sedangkan shalat tathawwu mutlak, maka sudah ada dalil yang menunjukkan hal tersebut

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.

“Barangsiapa mandi kemudian dia menghadiri shalat Jum’at, lalu mengerjakan shalat yang telah ditetapkan baginya, selanjutnya dia diam sehingga imam selesai dari khutbahnya dan kemudian dia mengerjakan shalat bersamanya, maka akan diberikan ampunan baginya atas dosa antara satu jum’at itu dengan jum’at yang lain dan ditambah tiga hari” [1]

Dan sebuah riwayat dari Abu Dawud

“Barangsiapa mandi hari jum’at dan memakai pakaian yang terbaik serta memakai wangi-wangian jika ia memilikinya, kemudian ia menghadiri shalat Jum’at, dan tidak juga melangkahi leher (barisan) orang-orang, lalu dia mengerjakan shalat yang telah ditetapkan baginya, selanjutnya diam jika imam telah keluar (menuju ke mimbar) sampai selesai dari shalatnya, maka ia akan menjadi kaffarah baginya atas apa yang terjadi antara hari itu dengan hari Jum’at sebelumnya”

Dia menceritakan, Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Dan ditambah tiga hari”. Dia juga mengatakan :”Sesungguhnya (balasan) kebaikan itu sepuluh kali lipatnya” [2]

Shalat Sunnah Ba’diyah Jum’at
Telah disampaikan sebelumnya hadits Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, yang di dalamnya disebutkan : “Dan dua rakaat setelah Jum’at di rumahnya” [3]

Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Apabila salah seorang di antara kalian mengerjakan shalat Jum’at, maka hendaklah dia mengerjakan shalat empat raka’at setelahnya”. Diriwayatkan oleh Muslim.

Dan dalam sebuah riwayat disebutkan

“Barangsiapa di antara kalian akan mengerjakan shalat setelah shalat Jum’at, maka hendaklah dia mengerjakan empat rakaat” [4]

Dapat saya katakan, kedua hadits di atas menunjukkan disyariatkannya shalat dua atau empat rakaat setelah Jum’at. Dengan pengertian, seorang muslim bisa mengerjakan salah satu dari keduanya. Dan yang lebih afdhal adalah shalat empat rakaat setelah shalat Jum’at. Hal itu sesuai dengan apa yang dijelaskan di dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, yang merupakan ketetapan dalam bentuk ucapan mengenai hal tersebut.

Sunnat shalat ini –baik dikerjakan dua rakaat ataupun empat rakaat- lebih baik dikerjakan di rumah secara mutlak [5] tanpa adanya pembedaan di dalam mengerjakannya. [6]

Jika Masuk Masjid Sedang Imam Tengah Memberi Khutbah Jum’at
Jika seorang muslim masuk masjid sedang imam tengah menyampaikan khutbah Jum’at, maka hendaklah dia tidak duduk sehingga mengerjakan shalat tahiyyatul masjid dua rakaat seraya meringankannya. Yang demikian itu didasarkan pada dalil berikut ini.

Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan : “Sulaik Al-Ghathfani pernah datang pada hari Jum’at ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tengah menyampaikan khutbah, lalu dia duduk, maka beliau berkata kepadanya : ‘Wahai Sulaik, berdiri dan kerjakanlah shalat dua raka’at dan bersegera dalam mengerjakannya’. Kemudian beliau bersabda.

“Jika salah seorang diantara kalian datang pada hari Jum’at sedang imam tengah berkhutbah maka hendaklah dia mengerjakan shalat dua raka’at dan hendaklah dia bersegera dalam mengerjakan keduanya” [Diriwayatkan oleh Asy-Syaikhani] [7]

[Disalin dari kitab Bughyatul Mutathawwi Fii Shalaatit Tathawwu, Edisi Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i]

__________
Foote Note
[1]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Muslim, di dalam Kitaabul Jumu’ah, bab Fadhlu Man Istama’a wa anshata fila Khutbbah (hadits no. 857)
[2]. Diriwayatkan oleh Abu Daud di dalam Kitab Kitaabuth Thaharah, bab Fil Ghusl Yaumal Jumu’ah, no. 343. Dinilai shahih oleh Al-Albani di dalam kitab, Shahih Sunan Abi dawud I/70
[3]. Lihat pembahasan sebelumnya.
[4]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam Kitaabul Jumu’ah, bab Ash-Shalaah Ba’dal Jumu’ah hadits no. 881. lihat kitab, Jami’ul Ushul VI/38
[5]. Hal itu didasarkan pada hadits : “Sebaik-baik shalat adalah shalat seseorang yang dikerjakan di rumahnya kecuali shalat wajib”. Insya Allah takhrijnya akan diberikan lebih lanjut. Dan ini termasuk hadits shahih.
Di dalam kitab, Tamamul Minnah hal. 342-342, Al-Allamah Al-Albani mengatakan : “Dan jika dia mengerjakan shalat dua atau empat rakaat setelah shalat Jum’at di masjid maka hal itu pun diperbolehkan, atau bisa juga dikerjakan di rumah. Dan di rumah lebih baik. Hal itu didasarkan pada hadits shahih (yakni hadits ; “Sebaik-baik shalat adalah shalat seseorang yang dikerjakan di rumahnya …”)
[6]. Pembedaan itu adalah seperti ini : Jika dia mengerjakan shalat itu di masjid, maka dia mengerjakannya empat rakaat, dan jika mengerjakannya di rumah, maka dia mengerjakan dua rakaat. Tidak ada dalil shahih yang mendasari hal tersebut. lihat perdebatan dan bantahannya di dalam kitab, Tamaamul Minnah hal. 341-342
[7]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari secara ringkas di beberapa tempat, yang di antaranya adalah di didalam Kitaabul Jumu’ah, bab Idzaa Ra’al Imaam Rajulan Wahuwa Yakhthuhu Amarahu an Yushaliyya Rak’atain no. 930. Dan diriwayatkan oleh Muslim, di dalam Kitaabul Jumu’ah, bab At-Tahiyyaat wal Imaam

Sumber: http://www.almanhaj.or.id/content/2356/slash/0

Solat Sunat Duha

SHALAT DUHA
Oleh
Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul

Keutamaan Shalat Dhuha
Mengenai keutamaan shalat Dhuha, telah diriwayatkan beberapa hadits yang diantaranya dapat saya sebutkan sebagai berikut

Dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda

“Bagi masing-masing ruas[1] dari anggota tubuh salah seorang di antara kalian harus dikeluarkan sedekah. Setiap tasbih (Subhanallah) adalah sedekah, setiap tahmid (Alhamdulillah) adalah sedekah, setiap tahtil (Laa Ilaaha Illallaah) adalah sedekah, menyuruh untuk berbuat baik pun juga sedekah, dan mencegah kemunkaran juga sedekah. Dan semua itu bisa disetarakan ganjarannya dengan dua rakaat shalat Dhuha”. Diriwayatkan oleh Muslim[2]

Hadits Abud Darda dan Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Allah Yang Mahaperkasa lagi Mahamulia, dimana Dia berfirman.

“Wahai anak Adam, ruku’lah untuk-Ku empat rakaat di awal siang, niscaya Aku mencukupimu di akhir siang” Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi[3]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita, dia berkata :”Tidak ada yang memelihara shalat Dhuha kecuali orang-orang yang kembali kepada Allah (Awwaab)”. Dan dia mengatakan, “Dan ia merupakan shalatnya orang-orang yang kembali kepada Allah (Awwaabin)”. Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim. [4]

Hukum Shalat Dhuha
Hadits-hadits terdahulu dan juga yang semisalnya menjelaskan bahwa shalat Dhuha pada waktu Dhuha (pagi hari) merupakan suatu hal yang baik lagi disukai. [5]

Selain itu, di dalam hadits-hadits tersebut juga terkandung dalil yang menunjukkan disyariatkannya kaum muslimin untuk senantiasa mengerjakannya. [6]

Dan tidak ada riwayat yang menujukkan diwajibkannya shalat Dhuha

Waktu Shalat Dhuha
Waktu shalat Dhuha dimulai sejak terbit matahari sampai zawal (condong). Dan waktu terbaik untuk mengerjakan shalat Dhuha adalah pada saat matahari terik.

Dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah sebagai berikut.

Adapun permulaan waktunya, telah ditunjukkan oleh hadits Abud Darda dan Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhuma terdahulu. Letak syahidnya di dalam hadits tersebut adalah ; “Ruku-lah untuk-Ku dari awal siang sebanyak empat rakaat”.

Demikian juga riwayat yang datang dari Anas Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda.

“Barangsiapa mengerjakan shalat shubuh dengan berjama’ah lalu duduk berdzikir kepada Allah sampai matahari terbit dan kemudian mengerjakan shalat dua raka’at [7], maka pahala shalat itu baginya seperti pahala haji dan umrah, sepenuhnya, sepenuhnya, sepenuhnya” [8]

Dari Abu Umamah, dia bercerita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Barangsiapa mengerjakan shalat Shubuh berjama’ah di masjid, lalu dia tetap berada di dalamnya sehingga dia mengerjakan shalat Dhuha, maka pahalanya seperti orang yang menunaikan ibadah haji atau orang yang mengerjakan umrah, sama persis (sempurna) seperti ibadah haji dan umrahnya”. Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani.

Dan dalam sebuah riwayat disebutkan.

“Barangsiapa mengerjakan shalat shubuh dengan berjama’ah, kemudian dia duduk berdzikir kepada Allah sampai matahari terbit…” Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani.[9]

Adapun keluarnya waktu shalat Dhuha pada waktu zawal, karena ia merupakan shalat Dhuha (pagi).

Sedangkan waktu utamanya telah ditunjukkan oleh apa yang diriwayatkan dari Zaid bin Arqam, bahwasanya dia pernah melihat suatu kaum yang mengerjakan shalat Dhuha. Lalu dia berkata “Tidaklah mereka mengetahui bahwa shalat selain pada saat ini adalah lebih baik, karena sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

“Shalat awaabiin (orang-orang yang kembali kepada Allah) adalah ketika anak-anak unta sudah merasa kepanasan”[10]. Diriwayatkan oleh Muslim [11]

Jumlah Rakaat Shalat Dhuha Dan Sifatnya
Disyariatkan kepada orang muslim untuk mengerjakan shalat Dhuha dengan dua, empat, enam, delapan atau dua belas rakaat.

Jika mau, dia boleh mengerjakannya dua rakaat dua rakaat.
Adapun shalat Dhuha yang dikerjakan dua rakaat telah ditunjukkan oleh hadits Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Bagi masing-masing ruas dari anggota tubuh salah seorang di antara kalian harus dikeluarkan sedekah …Dan semua itu setara dengan ganjaran dua rakaat shalat Dhuha” Diriwayatkan oleh Muslim.[12]

Sedangkan shalat Dhuha yang dikerjakan empat rakaat, telah ditunjukkan oleh Abu Darda dan Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Allah yang Mahaperkasa lagi Mahamulia, dimana Dia berfirman :”Wahai anak Adam, ruku’lah untuk-Ku empat rakaat di awal siang, niscaya Aku akan mencukupimu di akhir siang” Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi. [13]

Sedangkan shalat Dhuha yang dikerjakan enam rakaat, ditunjukkan oleh hadits Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu : “Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat Dhuha enam rakaat” Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi di dalam kitab Asy-Syamaa-il. [14]

Dan shalat Dhuha yang dikerjakan delapan rakaat ditunjukkan oleh hadits Ummu Hani, di mana dia bercerita :”Pada masa pembebasan kota Makkah, dia mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berada di atas tempat tinggi di Makkah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam beranjak menuju tempat mandinya, lalu Fathimah memasang tabir untuk beliau. Selanjutnya, Fatimah mengambilkan kain beliau dan menyelimutkannya kepada beliau. Setelah itu, beliau mengerjakan shalat Dhuha delapan rekaat” [15] Diriwayatkan Asy-Syaikhani. [16]

Sedangkan shalat Dhuha yang dikerjakan dua belas rakaat ditunjukkan oleh hadits Abud Darda Radhiyallahu ‘anhu, di mana dia bercerita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Barangsiapa mengerjakan shalat Dhuha dua rakaat, maka dia tidak ditetapkan termasuk orang-orang yang lengah. Barangsiapa shalat empat rakaat, maka dia tetapkan termasuk orang-orang yang ahli ibadah. Barangsiapa mengerjakan enam rakaat maka akan diberikan kecukupan pada hari itu. Barangsiapa mengerjakan delapan rakaat, maka Allah menetapkannya termasuk orang-orang yang tunduk dan patuh. Dan barangsiapa mengerjakan shalat dua belas rakaat, maka Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di Surga. Dan tidaklah satu hari dan tidak juga satu malam, melainkan Allah memiliki karunia yang danugerahkan kepada hamba-hamba-Nya sebagai sedekah. Dan tidaklah Allah memberikan karunia kepada seseorang yang lebih baik daripada mengilhaminya untuk selalu ingat kepada-Nya” Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani.[17]

Dapat saya katakan bahwa berdasarkan hadits-hadits ini, diarahkan kemutlakan yang diberikan Sayyidah Aisyah Radhiyallahu ‘anha saat ditanya oleh Mu’adzah :”Berapa rakaat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat Dhua?” Dia menjawab : “Empat rakaat dan bisa juga lebih, sesuai kehendak Allah” [18]

Dan shalat Dhuha yang dikerjakan dua rakaat dua rakaat, telah ditunjukkan oleh keumuman sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :”Shalat malam dan siang itu dua rakaat dua rakaat” [19]

Dan seorang muslim boleh mengerjakan shalat Dhuha empat rakaat secara bersambungan, sebagaimana layaknya shalat wajib empat rakaat. Hal itu ditunjukkan oleh kemutlakan lafazh hadits-hadits mengenai hal tersebut yang telah disampaikan sebelumnya, seperti sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :”Ruku’lah untuk-Ku dari permulaan siang empat rakaat”. Dan juga seperti sabda beliau :”Barangsiapa mengerjakan shalat (Dhuha) empat rakaat maka dia ditetapkan termasuk golongan ahli ibadah” Wallahu a’lam

[Disalin dari kitab Bughyatul Mutathawwi Fii Shalaatit Tathawwu, Edisi Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i]

___________
Foote Note
[1]. Kata sulaamaa adalah bentuk mufrad (tunggal) dan jamaknya adalah as-sulaamiyaatu yang berarti ruas jari-jemari. Kemudian kata itu dipergunakan untuk seluruh tulang dan ruas badan. Lihat kitab, Syarh Muslim, An-Nawawi V/233
[2]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Muslim, di dalam kitab Shalaatut Musaafirin wa Qashruha, bab Istihbaabu Shalaatidh Dhuha wa Anna Aqallaha Rak’aatani wa Akmalaha Tsamaanu Raka’aatin wa Ausathuha Arba’u Raka’aatin au Sittin wal Hatstsu ‘alal Muhaafazhati ‘alaiha, (hadits no. 720). Lihat juga kitab, Jami’ul Ushuul (IX/436)
[3]. Hadits hasan. Diriwayatkan oleh Ahmad di dalam kitab, Al-Musnad (VI/440 dan 451). Dan juga diriwayatkan oleh At-Tirmidzi di dalam Kitaabush Shalaah, bab Maa Jaa-a fii Shalaatidh Dhuha, (hadits no. 475)
Mengenai hadits ini, At-Tirmidzi mengatakan : ‘Hasan gharib” Dan dinilai shahih oleh Syaikh Ahmad Syakir di dalam tahqiqnya pada At-Tirmidzi. Juga dinilai shahih oleh Al-Albani di dalam kitab, Shahih Sunan At-Tirmidzi, (I/147). Serta dinilai hasan oleh muhaqqiq kitab, Jaami’ul Ushuul (IX/4370.
[4]. Hadits hasan. Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (II/228), Al-Hakim di dalam kitab Al-Mustadrak (I/314), dan lafazh di atas milik keduanya. Diriwayatkan juga oleh Ath-Thabrani di dalam kitab Al-Ausath (II/279-Majma’ul Bahrain) tanpa ucapan :”Dan ia adalah shalatnya orang-orang yang kembali kepada Allah (Awwaabiin)”.
Dan hadits di atas dinilai shahih oleh Al-Hakim dengan syarat Muslim. Dan dinilai hasan oleh Al-Albani di dalam kitab, Silsilah Al-Ahaadiits Ash-Shahiihah (hadits no. 1994).
[5]. Majmuu’al Al-Fataawaa (XXII/284)
[6]. Dan inilah yang tampak, yang ditunjukkan oleh hadits-hadits terdahulu. (Nailul Authaar III/77).
Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah setelah menetapkan kesepakatan para ulama tas sunnahnya bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengerjakan shalat Dhuha secara terus menerus, kemudian menetapkan hukum sunnatnya, dimana dia mengatakan : “Muncul pertanyaan : ‘Apakah yang lebih baik, mengerjakan secara terus menerus ataukah tidak secara terus menerus seperti yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam? Inilah di antara yang mereka pedebatkan”. Dan yang lebih tepat adalah dengan mengatakan ;”Barangsiapa mengerjakan qiyaamul lail secara terus menerus, maka tidak perlu lagi baginya untuk mengerjakan shalat Dhuha secara terus menerus. Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan barangsiapa yang tertidur sehingga tidak melakukan qiyamul lail, maka shalat Dhuha bisa menjadi pengganti bagi qiyamul lail” Majmu Al-Fataawaa (XXII/284).
Dapat saya katakan, (tetapi) lahiriyah nash menunjukkan disunnatkannya secara mutlak untuk mengerjakan shalat Dhuha secara terus menerus. Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meninggalkan suatu amalan padahal beliau sangat suka untuk mengerjakannya karena beliau takut hal tersebut akan dikerjakan secara terus menerus oleh umat manusia sehingga akan diwajibkan kepada mereka. Dan inilah illat (alasan) tidak dikerjakannya shalat Dhuha secara terus menerus oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan demikian, nash-nash itu secara mutlak seperti apa adanya. Hal yang serupa seperti itu telah diisyaratkan oleh Sayyidah Aisyah Radhiyallahu ‘anha, lihat kitab Jaami’ul Ushuul (VI/108-109).
[7]. Ath-Thibi mengatakan : “Shalat ini disebut shalat Isyraq, yaitu permulaan shalat Dhuha. Dia nukil di dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi (I/405)
Dapat saya katakan, telah saya sampaikan kepada anda mengenai hal itu yang lebih luas dari sekedar isyarat ini. Lihat pembahasan tentang shalat Isyraq sebelumnya.
[8] Hadits hasan lighairihi. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi di dalam Kitaabush Shalah, bab Dzikru Maa Yustahabbu minal Julus fil Masjid Ba’da Shalaatish Shubhi Hatta Taathlu’a Asy-Syams
Mengenai hadits ini, At-Tirmidzi mengatakan :”Hasan gharib”. Dengan beberapa syahidnya, hadits ini dinilai hasan oleh Al-Mubarakfuri di dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi (I/406). Dan disepakati oleh Syaikh Akhmad Syakir di dalam tahqiqnya pada At-Tirmidzi (II/481). Juga dinilai hasan oleh Al-Albani di dalam kitab Shahih Sunan At-Tirmidzi (I/182). Dan dengan beberapa syahidnya, dinilai hasan oleh muhaqqiq kitab Jaami’ul Ushuul (IX/401).
Dapat saya katakan, di antara syahidnya adalah hadist berikutnya.
[9]. Hadits hasan. Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani di dalam kitab Al-Mu’jamul Kabiir (VIII/174), 181 dan 209)
Sanad hadits di atas dinilai jayyid oleh Al-Mundziri dan Al-Haitsami. Dan dinilai hasa oleh Al-Albani di dalam kitab Shahih At-Targhiib wa Tarhiib (I/189). Dan lihat juga kitab, Majmu’uz Zawaa’id (X/104)
[10]. Di dalam kitab, Syarh An-Nawawi (VI/30). Imam Nawawi mengatakan : Ar-Ramdhaa’ berarti kerikil yang menjadi panas oleh sinar matahari. Yaitu, ketika anak-anak unta sudah merasa panas. Al-Fushail berarti anak unta yang masih kecil”. Lihat juga, Nailul Authaar (II/81)
[11]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab Shalaatul Musaafirin wa Qasruha, bab Shalatut Awaabiin Hiina Tarmudhil Fihsaal, hadits no. 748.
[12]. Takhrijnya telah diberikan sebelumnya
[13]. Takhrijnya telah diberikan sebelumnya
[14]. Hadits shahih lighairihi. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi di dalam kitab Asy-Syamaa’il, bab Shalatudh Dhuha, (hadits no. 273) hadits ini dinilai shahih lighairihi di dalam kitab, Mukhtashar Asy-Syamaailil Muhammadiyyah, (hal. 156). Beberapa sahid dan jalannya telah disebutkan di dalam kitab Irwaaul Ghaliil (II/216).
[15]. Di dalam hadits tersebut terdapat bantahan bagi orang yang mengaku bahwa shalat ini adalah shalat al-fath (pembebasan), bukan shalat Dhuha. Lihat kitab, Zaadul Ma’ad (III/4100 dan juga Aunul Ma’buud (I/497)
[16]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam beberapa tempat di antaranya : Kitaabut Tahajjud, bab Shalaatudh Dhuhaa fis Safar (hadits no. 1176). Dan juga Muslim di dalam Kitaabul Haidh, bab Tasturuk Mughtasil bi Tsaubin au Nahwahu (hadits no. 336). Dan lafazh di atas adalah miliknya. Dan lihat juga kitab Jaami’ul Ushuul (VI/110).
[17]. Hadits ini disebutkan oleh Al-Haitsami di dalam kitab Majma’uz Zawaa’id (II/237) dan dia mengatakan : Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani di dalam kitab Al-Kabiir. Di dalamnya terdapat Musa bin Ya’qub Az-Zam’i. Dinilai tsiqah oleh Ibnu Mu’in dan Ibnu Hibban serta dinilai dha’if oleh Ibnul Madini dan lain-lainnya. Dan sisa rijalnya adalah tsiqah.
Dapat saya katakan, Musa bin Ya’qub seorang yang shaduq, yang mempunyai hafalan buruk, sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab, At-Taqriib (hal. 554). Dan diriwayatkan oleh Al-Bazzar di dalam kitab Kasyful Astaar (II/334), yang diperkuat oleh syahid dari Abu Dzar. Dan disebutkan oleh Al-Mundziri di dalam kitab At-Targhiib. Hadits Abud Darda dan Abu Dzar Radhiyalahu ‘anhuma dinilai hasan oleh Al-Albani di dalam kitab Shahih At-Targhiib wat Tarhiib (I/279).
[18]. Hadits hasan. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab Shalatul Musafirin wa Qasruha, bab Istihbaabu Shaalatid Dhuha wa Anna Aqallaha Rak’ataani wa Akmalaha Tsamaanu Rak’atin wa Ausathuha Arba’u Rak’atin au Sittin wa Hatstsu ‘alal Muhaafazhati Alaiha, (hadits no. 719).
[19]. Hadits shahih. Takhrijnya sudah diberikan sebelumnya
Peringatan.
Ada sebuah riwayat untuk hadits Ummu Hani terdahulu dengan lafazh : “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam pernah mengerjakan shalat Dhuha delapan rakaat. Beliau mengucapkan salam setiap dua rakaat’. Dan hadits Ummu Hani asalnya terdapat di dalam kitab Ash-Shahihain, tetapi tidak dengan lafazh ini.
Dan diriwayatkan oleh Abud Dawud di dalam Kitaabush Shalaah, bab Shalatudh Dhuha (hadits no. 1234, II/234).
Dan dalam sanad yang ada pada keduanya terdapat Iyadh bin Abdillah. Yang meriwayatkan darinya adalah Abdullah bin Wahb. Mengenai pribadi Iyadh ini. Abu Hatim mengatakan :”Dia bukan seorang yang kuat”. Dan Ibnu Hibban menyebutnya di dalam deretan tsiqat. As-Saaji mengatakan : “Darinya, Wahb bin Abdillah meriwayatkan beberapa hadits yang di dalamnya masih mengandung pertimbangan”. Yahya bin Ma’in mengatakan :”Dia seorang yang haditsnya dha’if”. Abu Shalih mengatakan ;”Ditegaskan, dia memiliki kesibukan yang luar biasa di Madinah, di dalam haditsnya terdapat sesuatu” Al-Bukhari mengatakan : “Haditsnya munkar” Tahdziibut Tahdziib (VIII/201).
Dapat saya katakan, haditsnya di sini diriwayatkan oleh Ibnu Wahb, darinya. Yang tampak secara lahiriyah dari keadaan orang ini, bahwa dia tidak dimungkinkan untuk meriwayatkan seorang diri, sedangkan lafazh ini dia riwayatkan sendiri. Wallahu a’lam
Dengan lafazh ini, hadits ini dinilai dha’if (lemah) oleh Al-Albani di dalam komentarnya terhadap kitab Shahih Ibni Khuzaimah (II/234). Dalam penjelasannya, dia menguraikan secara rinci illatnya di dalam kitab. Tamamul Minnah (hal. 258-259)

Sumber: http://www.almanhaj.or.id/content/2357/slash/0

Pengertian Dan Hukum Solat Tahajjud

PENGERTIAN DAN HUKUM SHALAT TAHAJJUD
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Shalat Tahajjud (Qiyaamul Lail) adalah shalat sunnah yang dilakukan seseorang setelah ia bangun dari tidurnya di malam hari meskipun tidurnya hanya sebentar. Sangat ditekankan apabila shalat ini dilakukan pada sepertiga malam yang terakhir karena pada saat itulah waktu dikabulkannya do’a.

Hukum shalat Tahajjud adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan). Shalat sunnah ini telah tetap berdasarkan dalil dari Al-Qur-an, Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan ijma’ kaum Muslimin.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

"Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam; dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah)." [Adz-Dzaariyaat: 17-18]

Allah Ta’ala berfirman.

"Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, sedang mereka berdo’a kepada Rabb-nya dengan rasa takut dan harap, dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang Kami berikan kepada mereka. Seorang pun tidak mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyedapkan pandangan mata, sebagai balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan." [As-Sajdah: 16-17]

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman.

"(Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadah di waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (adzab) akhirat dan mengharapkan rahmat Rabb-nya?..." [Az-Zumar: 9]

Dan Allah Tabaaraka wa Ta’ala berfirman.

"Dan pada sebagian malam hari shalat Tahajjud-lah kamu...." [Al-Israa’: 79]

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

"Shalat yang paling utama setelah shalat yang fardhu adalah shalat di waktu tengah malam.” [1]

Keistimewaan Shalat Tahajjud
Shalat Tahajjud memiliki sekian banyak keutamaan dan keistimewaan sehingga seorang penuntut ilmu sangat ditekankan untuk mengerjakannya. Di antara keistimewaannya adalah.

[1]. Shalat Tahajjud adalah sebaik-baik shalat setelah shalat fardhu.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

"Sebaik-baik puasa setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa di bulan Allah, Muharram, dan sebaik-baik shalat setelah shalat yang fardhu adalah shalat malam.” [2]

[2]. Shalat Tahajjud merupakan kemuliaan bagi seorang Mukmin.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

"Malaikat Jibril mendatangiku, lalu berkata, ‘Wahai Muhammad, hiduplah sekehendakmu karena kamu akan mati, cintailah seseorang sekehendakmu karena kamu akan berpisah dengannya, dan beramallah sekehendakmu karena kamu akan diberi balasan, dan ketahuilah bahwa kemuliaan seorang Mukmin itu ada pada shalat malamnya dan tidak merasa butuh terhadap manusia.” [3]

[3]. Kebiasaan orang yang shalih.
[4]. Pendekatan diri kepada Allah Ta’ala.
[5]. Menjauhkan dosa.
[6]. Penghapus kesalahan.

Keempat keutamaan ini (poin 3-6) terangkum dalam sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

"Hendaklah kalian melakukan shalat malam karena ia adalah kebiasaan orang-orang shalih sebelum kalian, ia sebagai amal taqarrub bagi kalian kepada Allah, menjauhkan dosa, dan penghapus kesalahan.” [4]

[7]. Shalat malam adalah wasiat yang pertama kali Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sampaikan kepada penduduk Madinah ketika beliau memasukinya. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

"Wahai manusia! Sebarkanlah salam, berilah makan, sambunglah silaturahmi, dan shalatlah di malam hari ketika orang lain sedang tidur, niscaya kalian akan masuk Surga dengan selamat.” [5]

[8]. Shalat malam sebagai sebab diangkatnya derajat seseorang. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ketika ditanya tentang tingkatan dalam derajat.

"Memberi makan, ucapan yang santun, dan shalat di malam hari ketika orang lain tidur.” [6]

[9]. Dapat menguatkan hafalan Al-Qur-an, membantu bangun untuk shalat Shubuh, mencontoh generasi terdahulu, dan lainnya.

Shalat Tahajjud Rasulullah
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan shalat Tahajjud, baik ketika beliau sedang mukim maupun sedang safar. ‘Aisyah radhiyaallahu ‘anha pernah berkata, “Apabila Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat (malam), beliau berdiri hingga telapak kakinya merekah.” Lalu ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha berkata, “Kenapa engkau melakukan semua ini. Padahal Allah Ta’ala telah mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu dan yang akan datang?” Lalu beliau menjawab.

“Wahai ‘Aisyah, apakah tidak layak aku menjadi hamba yang banyak bersyukur.” [7]

Shalat Tahajjud Para Salafush Shalih
Diriwayatkan dari Abu Qatadah (wafat th. 54 H) radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar pada suatu malam, tiba-tiba beliau bertemu dengan Abu Bakar radhiyallaahu ‘anhu yang sedang mengerjakan shalat dengan melirihkan suaranya.” Abu Qatadah berkata, “Kemudian beliau bertemu dengan ‘Umar yang sedang mengerjakan shalat dengan mengeraskan suaranya. “ Abu Qatadah berkata, “Tatkala keduanya berkumpul di sisi Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata kepada keduanya, ‘Wahai Abu Bakar, aku telah melewatimu ketika engkau sedang shalat dan engkau melirihkan suaramu.’ Abu Bakar berkata, ‘Sesungguhnya aku telah memperdengarkan kepada Rabb yang aku bermunajat kepada-Nya, wahai Rasulullah.’” Abu Qatadah berkata, “Kemudian beliau bertanya kepada ‘Umar, ‘Aku telah melewatimu, ketika itu engkau sedang mengerjakan shalat dengan mengeraskan suaramu.’” Abu Qatadah berkata, “Lalu ‘Umar menjawab, ‘Wahai Rasulullah, aku telah membangunkan orang-orang yang sedang tidur terlelap dan mengusir syaitan.’ Lalu Nabi bersabda, ‘Wahai Abu Bakar, keraskan suaramu sedikit.’ Dan berkata kepada ‘Umar, ‘Wahai ‘Umar, lirihkan suaramu sedikit."[8]

Diriwayatkan dari Zaid bin Aslam (wafat th. 136 H) rahimahullaah bahwa ‘Umar radhiyallaahu ‘anhu melakukan shalat malam dalam waktu yang cukup lama hingga di akhir malam beliau membangunkan keluarganya untuk melakukan shalat. Beliau berkata, “Shalatlah kalian! Shalatlah kalian!” Kemudian beliau membaca ayat berikut

"Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rizki kepadamu, Kamilah yang memberi rizki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa.' [Thaahaa: 132]” [9]

Diriwayatkan dari Ibnu Sirin rahimahullaah, ia berkata, “Isteri ‘Utsman berkata ketika beliau terbunuh, ‘Sungguh kalian telah membunuhnya. Sesungguhnya ia itu (‘Utsman bin ‘Affan, wafat th. 35 H) selalu menghidupkan malamnya dengan Al-Qur-an (dalam shalat malam).’” [10]

Diriwayatkan bahwa Dhirar bin Dhamrah al-Kinani rahimahullaah menyifati ‘Ali bin ‘Abi Thalib radhiyallaahu ‘anhu ketika ia dipanggil oleh Amirul Mukminin Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallaahu ‘anhuma, ia mengatakan, “Beliau (‘Ali) tidak merasa gembira dengan dunia dan gemerlapnya dan beliau merasa gembira dengan malam dan kegelapannya. Aku bersaksi kepada Allah, sesungguhnya aku pernah melihatnya pada beberapa kesempatan ketika malam telah gelap dan bintang telah tenggelam, beliau telah berdiri miring di tempat shalatnya sambil meraba jenggotnya dan menangis seperti orang yang ditimpa kesedihan. Maka seakan-akan aku mendengarnya mengatakan, ‘Wahai Rabb, wahai Rabb,’ dengan penuh permohonan kepada-Nya.” [11]

Abu ‘Utsman an-Nahdi rahimahullaah mengatakan, “Aku pernah bertamu pada Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu selama tujuh hari. Ternyata dia, isterinya, dan pembantunya membagi malam menjadi tiga. Apabila yang satu telah shalat, lalu membangunkan yang lain.” [12]

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda mengenai diri ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma.

"Sebaik-baik orang adalah ‘Abdullah, seandainya ia mau shalat malam.” [13]

Sesudah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian, ia tidak banyak tidur di waktu malam. Sebagian besar malamnya ia pergunakan untuk shalat dan memohon ampun kepada Allah Ta’ala. Terkadang ia melakukannya hingga menjelang sahur. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada isteri beliau, Hafshah, “Sesungguhnya saudaramu (Ibnu ‘Umar) seorang yang shalih.” [14]

Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma mengatakan, “Aku pernah shalat (malam) di belakang Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam di akhir malam, lalu beliau mengarahkan diriku sejajar dengannya. Tatkala selesai aku berkata, “Apakah pantas bagi seseorang jika ia melakukan shalat sejajar denganmu, padahal engkau adalah utusan Allah.’ Lalu beliau berdo’a kepada Allah agar Dia memberikan kepadaku tambahan pemahaman dan ilmu.” [15]

Mengenai firman Allah Ta’ala, “Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam.” Al-Hasan al-Bashri rahimahullaah berkata, “Mereka hanya sebentar tidur di waktu malam.” Dan mengenai firman-Nya, “Dan di akhir malam mereka memohon ampun.” [Adz-Dzaariyaat: 17-18] Al-Hasan berkata, “Mereka memanjangkan shalat hingga waktu sahur, kemudian mereka berdo’a dan merendahkan diri.” [16]

‘Ali bin al-Husain bin Syaqiq rahimahullaah mengatakan, “Tidak pernah kulihat orang yang lebih pas bacaanya daripada Ibnul Mubarak. Tidak ada yang lebih baik bacaannya dan lebih banyak shalatnya daripada dia. Dia shalat disepanjang malam, baik dalam perjalanan (safar) maupun yang lainnya. Dia mentartilkan bacaan dan memanjangkannya, dia sengaja meninggalkan tidur agar orang lain tidak mengetahuinya saat ia shalat.” [17]

Yahya bin Ma’in rahimahullaah mengatakan, “Aku belum pernah melihat seorang pun yang lebih utama daripada Waki’ bin al-Jarrah rahimahullaah, dia tekun melakukan shalat, menghafalkan banyak hadits, sering shalat malam, dan banyak berpuasa.” Puteranya, Ibrahim, berkata, “Ayahku shalat malam dan semua penghuni rumah, sampai pembantu kami, juga ikut shalat.” [18]

[Disalin dari buku Menuntut Ilmu Jalan Menuju Surga “Panduan Menuntut Ilmu”, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa, PO BOX 264 – Bogor 16001 Jawa Barat – Indonesia, Cetakan Pertama Rabi’uts Tsani 1428H/April 2007M]
__________
Foote Notes
[1]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1163 (203)), dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.
[2]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Imam Muslim (no. 1163 (203)), dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.
[3] Hadits hasan: Diriwayatkan oleh al-Hakim (IV/325), dishahihkannya dan disepakati adz-Dzahabi, sanadnya dihasankan oleh al-Mundziri dalam at-Targhiib wat Tarhiib (I/640). Beliau menisbatkan hadits ini kepada ath-Thabrani dalam al-Ausath, dan Imam al-Haitsami memberi isyarat tetapnya sanad ini dalam kitabnya Majma’uz Zawaa-id (II/253) dan menisbatkannya kepada ath-Thabrani dalam al-Ausath. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahiihah (no. 831) dan beliau menyebutkan tiga jalan periwayatan: dari ‘Ali, Sahl, dan Jabir radhiyallaahu ‘anhum.
[4]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi (no. 3549), al-Hakim (I/308), dan al-Baihaqi (II/502), lafazh ini milik al-Hakim, dari Shahabat Abu Umamah al-Bahili radhiyallaahu ‘anhu.
[5]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (V/451), at-Tirmidzi (no. 2485), Ibnu Majah (no. 1334, 3251), al-Hakim (III/13), ad-Darimi (I/340), dan selainnya, dari Shahabat ‘Abdullah bin Salam radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Silsilah ash-Shahiihah (no. 569).
[6]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (V/243), at-Tirmidzi (no. 3235), dan al-Hakim (I/521), dari Shahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Shahiih Sunan at-Tirmidzi (III/99, no. 2582).
[7]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 4837) dan Muslim (no. 2820), lafazh ini milik Muslim
[8]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 1329), at-Tirmidzi (no. 447), dan al-Hakim (I/310), lafazh ini milik Abu Dawud.
[9]. Muwaththa’ Imam Malik (I/117, no. 5), Tafsiir ath-Thabari (III/840, no. 24461), dan Tafsiir Ibni Katsir (III/189).
[10]. Kitab az-Zuhd (no. 671), karya Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullaah.
[11]. Hilyatul Auliyaa’ (I/126, no. 261).
[12]. Al-Ishaabah fii Tamyiizish Shahaabah (IV/209).
[13]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1122, 1157), Muslim (no. 2479), Ahmad (II/146), dan ad-Darimi (II/127).
[14]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2478) dan at-Tirmidzi (no. 3825).
[15]. Siyar A’laamin Nubalaa’ (III/338).
[16]. Kitab az-Zuhd (no. 1487), karya Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullaah.
[17]. Kitaab Jarh wat Ta’diil (I/266).
[18]. Shifatush Shafwah (II/723, no. 453).

Sumber: http://www.almanhaj.or.id/content/2358/slash/0

Solat Sunat Witir

SHALAT SUNNAH WITIR
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Shalat sunnah Witir adalah shalat sunnah muakkadah (sangat ditekankan), berdasarkan hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

"Shalat Witir adalah hak atas setiap Muslim. Barangsiapa yang ingin berwitir dengan lima raka’at, maka lakukanlah; barangsiapa yang ingin berwitir dengan tiga raka’at, maka lakukanlah; dan barangsiapa yang ingin berwitir dengan satu raka’at, maka lakukanlah.” [1]

‘Ali radhiyallaahu ‘anhu mengatakan, “Shalat Witir tidaklah wajib seperti shalat fardhu kalian. Akan tetapi ia adalah sunnah yang disunnahkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.” [2]

Keutamaan Shalat Witir
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

"Wahai Ahlul Qur'an, shalat Witirlah kalian karena sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla itu witir (Maha Esa) dan mencintai orang-orang yang melakukan shalat Witir.” [3]

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz (wafat th. 1420 H) rahimahullaah mengatakan.

“Hadits ini menunjukkan bahwa sudah seharusnya bagi ahlul ilmu (ulama) memiliki perhatian yang lebih (terhadap shalat Witir) daripada selainnya, meskipun shalat ini disyari’atkan untuk semua kaum Muslimin. Sehingga, orang-orang yang mengetahui keadaan dan perbuatan mereka mau mengikuti mereka. Jumlah paling sedikit dari shalat Witir adalah satu raka’at, yang dilakukan antara ‘Isya’ sampai fajar. Allah Ta’ala adalah witir (Maha Esa) dan mencintai orang-orang yang melakukan shalat Witir, dan Dia mencintai segala apa yang menyelarasi sifat-sifat-Nya. Allah Ta’ala Mahasabar dan mencintai orang-orang yang sabar, kecuali sifat keagungan dan kesombongan (artinya Allah tidak menyukai orang yang sombong). Para hamba mengikuti sifat-sifat-Nya, yaitu pada apa yang selaras dalam diri hamba berupa kedermawanan dan kebaikan” [4]

Hukum Orang Yang Terus Menerus Meninggalkan Shalat Witir
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah berkata, “Shalat Witir adalah sunnah muakkadah, berdasarkan kesepakatan kaum Muslimin. Barangsiapa yang terus-menerus meninggalkannya, maka persaksiannya ditolak (tidak diterima).” [5]

Beliau rahimahullaah pernah ditanya tentang orang yang tidak menekuni (biasa meninggalkan) shalat-shalat sunnah rawatib. Maka beliau menjawab.

“Barangsiapa terus-menerus meninggalkannya, maka hal itu menunjukkan sedikitnya (pemahaman) agamanya, dan persaksiannya ditolak (tidak diterima), berdasarkan pendapat Imam Ahmad dan Imam asy-Syafi’i dan selain keduanya” [6]

[Disalin dari buku Menuntut Ilmu Jalan Menuju Surga “Panduan Menuntut Ilmu”, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa, PO BOX 264 – Bogor 16001 Jawa Barat – Indonesia, Cetakan Pertama Rabi’uts Tsani 1428H/April 2007M]

__________
Foote Notes
[1]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 1422), an-Nasa-i (III/238-239), dan Ibnu Majah (no. 1190), lafazh ini milik Abu Dawud, dari Shahabat Abu Ayyub al-Anshari radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Shahiih Sunan Abi Dawud (I/267, no. 1260).
[2]. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 454), an-Nasa-i (III/229), al-Hakim (I/300), dan Ahmad (I/148). Lihat Shahiih Sunan an-Nasa-i (I/368, no. 1582).
[3]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh an-Nasa-i (III/228-229), at-Tirmidzi (no. 453), Abu Dawud (no. 1416), Ibnu Majah (no. 1169), dan Ahmad (I/86), lafazh ini milik an-Nasa-i, dari Shahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallaahu ‘anhu.
[4]. Lihat kitab Qiyaamul Lail, Fadhluhu wa Aadaabuhu wal Asbaabul Mui’iinatu ‘alaihi fii Dhau-il Kitaabi was Sunnah (hal. 78-82).
[5]. Majmuu’ Fataawaa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (XXIII/88).
[6]. Ibid (XXIII/127).


SHALAT WITIR

Oleh
Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani

Hukum Shalat Witir
Shalat sunnah witir adalah sunnah muakkad [1]. Dasarnya adalah hadits Abu Ayyub Al-Anshaari Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Witir adalah hak atas setiap muslim. Barangsiapa yang suka berwitir tiga raka’at hendaknya ia melakukannya. Dan barangsiapa yang berwitir satu raka’at, hendaknya ia melakukannya” [2]

Demikian juga dengan hadits Ali Radhiyallahu ‘anhu ketika ia berkata : “Witir tidaklah wajib sebagaimana shalat fardhu. Akan tetapi ia adalah sunnah yang ditetapkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam” [3]

Di antara yang menunjukkan bahwa witir termasuk sunnah yang ditekankan (bukan wajib) adalah riwayat shahih dari Thalhah bin Ubaidillah, bahwa ia menceritakan :” Ada seorang lelaki dari kalangan penduduk Nejed yang datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan rambut acak-acakan. Kami mendengar suaranya, tetapi kami tidak mengerti apa yang diucapkannya, sampai dekat, ternyata ia bertanya tentang Islam. Ia berkata “ Wahai Rasulullah, beritahukan kepadaku shalat apa yang diwajibkan kepadaku?” Beliau menjawab: “Shalat yang lima waktu, kecuali engkau mau melakukan sunnah tambahan”. Lelaki itu bertanya lagi : “Beritahukan kepadaku puasa apa yang diwajibkan kepadaku?” Beliau menjawab ; “Puasa di bulan Ramadhan, kecuali bila engkau ingin menambahkan”. Lelaki itu bertanya lagi : “Beritahukan kepadaku zakat apa yang diwajibkan kepadaku?” Beliau menjawab : (menyebutkan beberapa bentuk zakat). Lelaki itu bertanya lagi : ‘Apakah ada kewajiban lain untuk diriku?” Beliau menjawab lagi : “Tidak, kecuali bila engkau mau menambahkan’. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan kepadanya syariat-syariat Islam. Lalu lelaki itu berbalik pergi, sambil berujar : “Semoga Allah memuliakan dirimu. Aku tidak akan melakukan tambahan apa-apa, dan tidak akan mengurangi yang diwajibkan Allah kepadaku sedikitpun. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sungguh ia akan beruntung, bila ia jujur, atau ia akan masuk Surga bila ia jujur” [4]

Juga berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi pernah mengutus Muadz ke Yaman. Dalam perintahnya : “Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam [5]. Kedua hadits ini menunjukkan bahwa witir bukanlah wajib. Itulah madzhab mayoritas ulama [6]. Shalat witir adalah sunnah yang ditekankan sekali. Oleh sebab itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan shalat sunnah witir dengan sunnah Shubuh ketika bermukim atau ketika bepergian. [7]

Keutamaan Witir
Witir memiliki banyak sekali keutamaan, berdasarkan hadits Kharijah bin Hudzafah Al-Adwi. Ia menceritakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar menemui kami. Beliau bersabda

“Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menambahkan kalian dengan satu shalat, yang shalat itu lebih baik untuk dirimu dari pada unta yang merah, yakni shalat witir. Waktu pelaksanaannya Allah berikan kepadamu dari sehabis Isya hingga terbit Fajar” [8]

Di antara dalil yang menujukkan keutamaan dan sekaligus di sunnahkannya shalat witir adalah hadits Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu bahwa menceritakan :”Rasulullah pernah berwitir, kemudian bersabda : “Wahai ahli Qur’an lakukanlah shalat witir, sesungguhnya Allah itu witir (ganjil) dan menyukai sesuatu yang ganjil” [9]

Penulis pernah mendengar guru kita Imam Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menyatakan ketika menjelaskan hadits ini : “Ini menujukkan bahwa hendaknya Ahli Ilmu itu memiliki perhatian yang lebih besar daripada selain mereka terhadap shalat tersebut, meskipun shalat itu disyariatkan untuk semuanya, sehingga mereka layak dijadikan contoh oleh orang-orang yang hidup di sekitar mereka dan mengetahui hal ihwal dan amal perbuatan mereka. Witir paling sedikit adalah satu rakaat, antara Isya dan Fajar. Allah bersifat “ganjil” dan menyukai yang ganjil. Allah menyukai sesuatu yang bersesuaian dengan sifat-Nya. Allah Maha Penyabar, dan menyukai orang-orang yang sabar. Lain halnya dengan keagungan dan keperkasaan. Para hamba mengambil dari sifat-sifat Allah yang sesuai.dengan seorang hamba, seperti sifat pemurah, pengasih dan pemberi” [10]

[Disalin dari kitab Shalatut Tathawwu’ Mafhumun, wa Fadhailun, wa Aqsamun, wa Anwa’un, wa Adabun fi Dhauil Kitabi was Sunnah, edisi Indonesia Kumpulan Shalat Sunnah & Keutamaannya, oleh Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani, Penerjemah Abu Umar Basyir, Penerbit Darul Haq]

__________
Foote Note
[1]. Witir termasuk shalat malam, bahkan termasuk penutup shalat malam. Satu raka’at yang dikerjakan oleh Rasulullah untuk menutup shalat malamnya. Lihat Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah.
[2]. Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Al-Witr, bab : Jumlah Witir, no. 1422. Diriwayatan oleh An-Nasaa’i dalam kitab Al-Lail, bab : Pembahasan Tentang Ikhtilaf Terhadap Az-Zuhri Tentang Hadits Abu Ayyub dalam Witir, no. 712. diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam kitab Iqamatush Shalah, bab : Witir Dengan Tiga atau Lima Raka’at no 1190, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud I : 267
[3]. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam kitab Al-Witr, bab : Riwayat Tentang Witr Yang Bukan Wajib no. 454. Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dalam kitab Qiyamul Lail, bab ; Perintah Untuk Berwitir, no. 1677, diriwayatkan juga oleh Al-Hakim, I : 300, 301. Diriwayatkan pula oleh Ahmad I : 148, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan An-Nasaa’i, I : 368
[4]. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan muslim. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-Iman, bab : Zakat dalam Islam, no. 46 dan Kitabush Shaum, bab : Wajibnya puasa Ramadhan, no. 1891. Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Al-Iman, bab : Shalat yang Merupakan Salah Satu Rukun Islam, no 1
[5]. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-Maghazi, bab : Diutusnya Abu Musa dan Muadz ke Yaman, no. 347. Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Al-Iman, bab : Ajakan Menuju Dua Kalimat Syahadat Dan Syari’at Islam, no. 19
[6]. Yang berpendapat bahwa witir itu wajib adalah Abu Hanifah rahimahullah, berdasarkan zhahir hadits-hadits ahad yang mengesankan bahwa itu wajib. Akan tetapi ada hadits-hadits lain yang mengeluarkannya dari indikasi mewajibkan. Lihat “Nailul Authar” II : 205-206. Itu juga pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah bahwa witir itu wajib bagi orang-orang yang Tahajjud di malam hari. Beliau mengatakan :”Itu adalah madzhab sebagian orang yang mewajibkannya secara mutlak” (Al-Ikhtiyaarat Al-Fiqhiyyah oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, oleh Al-Ba’li hal. 96). Penulis mendengarnya sendiri dari guru kita Imam Abdul Aziz bin Baz berkali-kali ketika menjelaskan Bulughul Maram hadits no. 393 dan juga ketika menjelaskan Ar-Raudhatul Murbi II : 183. Beliau menyebutkan bahwa witir itu tidak wajib, namun sunnah yang ditekankan. Lihat Al-Mughni karya Ibnu Qudamah II : 591, II : 595.
[7]. Lihat Zaadul Ma’aad, I : 315 dan Al-Mughni, III : 196, dan II : 240
[8]. Dikeluarkan oleh Abu Daud dalam kitab Al-Witr, bab : Dianjurkannya Shalat Witr, dengan no. 1418. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Sunan-nya dalam kitab Al-Witr bab : Riwayat Tentang Keutamaan Witir dengan no. 452. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam kitab Iqamatush Shalah, bab : Riwayat Tentang Witr, dengan no, 1168. Diriwayatkan juga oleh Al-Hakim dan dishahihkan oleh beliau serta disetujui oleh Adz-Dzahabi I: 306. Hadits ini memiliki penguat diriwayatkan oleh Ahmad, I : 148. Dishahihkan oleh Al-Albani, tanpa tambahan kalimat : Yang shalat itu lebih baik untuk dirimu dari pada unta yang merah. Lihat Irwaaul Ghalil II : 156
[9]. Dikeluarkan oleh An-Nasaa’i dengan lafazhnya dalam kitab Qiyamul Lail, bab : Perintah Melakukan Witir, no. 1676. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam kitab Al-Witr, bab : Riwayat Bahwa Witr Itu Bukan Wajib no 453. Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Al-Witr, bab : Dianjurkannya Shalat Witr, no. 1416. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam kitab Iqamatush Shalah, bab : Riwayat Tentang Witir, no. 1169. Diriwayatkan oleh Ahmad, I : 86, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibni Majah I : 193.
[10]. Penulis langsung mendengarnya dari beliau rahimahullah ketika beliau menjelaskan Bulughul Maram hadits no. 405

Sumber: http://www.almanhaj.or.id/content/2360/slash/0